Pusat Riset dan Publikasi Ilmiah Nasional (PRPIN)
0831 9371 4008

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 dan Dokumen Untuk Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS). Pemenuhan syarat minimum akreditasi dan dokumen untuk syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 sebagai berikut:

No Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 Dokumen
1 Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 yang pertama adalah Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut:   Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);   Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan.     Scan asli Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);   Scan asli Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan.  
2 Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 yang kedua adalah Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis.   Scan asli Berita Acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis.  
3 Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat:   Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;   Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan   Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS.   Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat  
4 Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 selanjutnya adalah Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan:   Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS;   Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka;   Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap;   Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus;   Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan;   Bukan pegawai tetap pada instansi lain;   Bukan Aparatur Sipil Negara; dan   Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan.   Scan asli KTP calon dosen tetap.   Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh.   Scan asli Surat Keputusan penyetaraan ijazah bagi calon dosen tetap lulusan luar negeri, dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi.   Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP.   Daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani   Scan asli Perjanjian Kesediaan Pengangkatan Dosen Tetap antara Badan Penyelenggara dan calon dosen tetap    
5 Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.   Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang.   Scan asli Sertipikat hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; atau   Scan asli Akta perjanjian sewamenyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali.  
6 Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 berikutnya adalah Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas:   Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;   Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;   Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;   Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;   Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang;   Akta notaris tentang perjanjian sewa-menyewa prasarana (gedung).  
7 Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi; Semua Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi beserta lampirannya dibuat untuk setiap usul program studi akademik.  
8 Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;   Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi terkait kurikulum yang memuat:   Profil lulusan;   Keunikan program studi;   Capaian pembelajaran lulusan;   Struktur kurikulum; dan   RPS dari 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi.  
9 nah, Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 berikutnya adalah Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan:   Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi;   Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan   Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. Scan asli KTP calon tenaga kependidikan;   Scan asli ijazah calon tenaga kependidikan; dan   Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon tenaga kependidikan untuk bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;  
10 Studi kelayakan pendirian PTS   Dokumen Studi kelayakan PTS yang akan didirikan  
11 Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:   Unsur penyusun kebijakan;   Unsur pelaksana akademik;   Unsur penjaminan mutu;   Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan   Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha.   Dokumen rancangan organisasi dan tata kerja PTS yang akan didirikan.  
12 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Dokumen rancangan SPMI PTS yang akan didirikan  
13 Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 berikutnya adalah Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan:   Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau   Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;   laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019; atau   laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS yang telah diaudit.  
14 nah, untuk Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 yang terakhir adalah Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara.   Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara.  

Penjelasan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 pada tabel di atas sebagai berikut:

  1. Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 angka 1 sampai dengan angka 7 adalah persyaratan mutlak, yang artinya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka usul belum disetujui.
  • Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 Minimum Akreditasi Program Studi untuk setiap usul program studi akademik baru, dibuat dalam bentuk pdf yang telah diisi dan ditandatangani oleh Badan Penyelenggara.
  • Usul program studi akademik menggunakan nomenklatur yang tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.
  • Semua dokumen asli wajib diperlihatkan pada saat evaluasi lapangan, termasuk studi kelayakan, rancangan organisasi dan tata kerja.